
Pengertian
Nomor pengenal importir khusus (NPIK) adalah tanda pengenal sebagai importir khusus yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor barang tertentu.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
Syarat Administrasi
Fotokopi NPWP. | |
Fotokopi SIUP atau SP BKPM khusus PMA. | |
Fotokopi TDP | |
Fotokopi API-U atau API-P untuk industri. | |
Fotokopi API-T khusus PMA. | |
Pasfoto pemohon. | |
Fotokopi KTP direktur perusahaan. | |
Sales kontrak/purchase order. |
Baca juga: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Prosedur
NPIK hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki angka pengenal importir umum (API-U), angka pengenal importir produsen (API-P), dan angka pengenal importir terbatas (API-T). | |||||
Importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan persyaratan: | |||||
|
|||||
|
|||||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan NPIK atau menolak permohonan. | |||||
Masa berlaku NPIK adalah setama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya NPIK tersebut. |
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com