
Perusahaan Survey adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan-kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian atau pengujian dan pengawasan atas suatu obyek yang ditentukan, dan atas prestasi tersebut mendapatkan imbalan dari pengguna jasa.
Persyaratan penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS).
Ada dua tahap yang harus dilewati untuk mendapat SIUJS.
Tahap Pertama: Izin Prinsip
-Pembuatan izin Prinsip , bilamana perusahaan belum memilikinya.
-Jika sudah ada lanjut ke tahap kedua.
Tahap Kedua: SIUJS
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIUJS:
1. Formulir Izin Usaha Jasa Survey, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan
2. Copy Izin Prinsip
3. Copy Akte Pendirian Perusahaan
4. Copy SK Menteri Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan
5. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
6. Copy KTP Direktur Utama/Direktur
Baca juga: Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
7. Copy NPWP Direktur Utama/Direktur
8. Copy Izin Gangguan (HO)
9. Copy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
11.Pas Foto Direktur 4x6 2 Lembar
12. Copy Sertifikat Tanah dan IMB bila bangunan adalah milik PT atau copy surat sewa-menyewa bila tempat usaha disewa
13.Minimum 5 ahli surveyor lengkap dengan copy KTP, CV, Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Sertifikasi Keahlian), Surat Pernyataan bahwa tidak bekerja pada perusahan lain diatas meterai Rp6000
14.Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
15.Surat Kuasa bila pengurusannya dikuasakan kepada perusahaan lain
Catatan: Selain data di atas, dokumen asli juga harus ditunjukkan saat prosesnya
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com