
Perlu diketahui bahwa satu-satunya cara bagi suami asing dengan istri Indonesia untuk mendapatkan KITAS adalah melalui KITAS visa kerja, bukan KITAS visa pernikahan. Anda harus memiliki izin kerja dan sponsor pekerjaan sebelum memperoleh KITAS – yang berarti istri Anda tidak dapat mensponsori aplikasi KITAS Anda.